RPP MANAJEMEN ASN

Kedeputian SDM Aparatur Kementerian PANRB
Gambaran Umum RPP Manajemen ASN
TransformasiRPP Manajemen dari Peraturan sebelumnya
Kisi-kisi RPP ManajemenASN
Penyempurnaan Draft
RPP Manajemen ASN

Pembahasan Draft Awal RPP Manajemen ASN denganTim PAK (Kementrian: Keuangan, DalamNegeri, KumHam, SetNeg, BKN, LAN, ANRI dan PANRB, serta melibatkan Kemdikbud, Kemnakes, KORPRI)
Struktur
1. Ketentuan Umum
2. Asas Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku
3. Jabatan ASN
4. Hak dan Kewajiban ASN
5. PPK dan Pyb
6. Ruang Lingkup Manajemen ASN
7. Perencanaan Kebutuhan
8. Pengadaan
9. Penguatan Budaya Kerja & Citra Institusi
10. Pengelolaan Kinerja
11. Pengembangan Talenta dan Karir
12. Pengembangan Kompetensi
13. Penghargaan dan Pengakuan
14. Pemberhentian
15. Upaya Administratif
16. Digitalisasi Manajemen ASN
17. Pengendalian Kebijakan Teknis
Manajemen ASN dan Pengawasan
Penerapan Sistem Merit
18. Penataan Pegawai Non-ASN
19. Organisasi Profesi ASN
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku
Kondisi Existing Konsep RPP Manaemen ASN
Kode Etik PNS, meliputi :
a. Etika bernegara
b. Etika berorganisasi
c. Etika bermasyarakat
d. Etika terhadap diri sendiri
e. Etika terhadap sesama PNS
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
merupakan penjabaran dari nilai dasar ASN (BerAKHLAK)
Pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral yang terdiri dari :
a. Pernyataan secara terbuka
b. Pernyataan secara tertutup
Pelanggaran kode etik dan kode
perilaku dikenakan hukuman disiplin.
Instansi Pemerintah dapat menetapkan kode etik dan kode perilaku spesifik sesuai kebutuhan
Instansi Pemerintah dengan mengacu pada kode etik dan kode perilaku ASN.
Asas, Nilai Dasar,
Kode Etik dan Kode Perilaku
✓ kepastian hukum;
✓ profesionalitas;
✓ proporsionalitas;
✓ keterpaduan;
✓ pendelegasian;
✓ netralitas;
✓ akuntabilitas;
✓ efektivitas dan efisiensi;
✓ keterbukaan;
✓ nondiskriminatif;
✓ persatuan dan kesatuan;
✓ keadilan dan kesetaraan; dan
✓ kesejahteraan.
Asas Manajemen ASN
✓ Berorientasi Pelayanan;
✓ Akuntabel;
✓ Kompeten;
✓ Harmonis;
✓ Loyal;
✓ Adaptif; Dan
✓ Kolaboratif.
Nilai Dasar ASN
✓ Instansi pemerintah wajib melaksanakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku BerAKHLAK
✓ Instansi pemerintah dapat menyusun kode perilaku spesifik yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kekhususan Instansi Pemerintah mengacu pada BerAKHLAK
✓ Untuk jabatan fungsional tertentu yang telah memiliki kode etik profesi, selain melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku berAKHLAK juga tetap melaksanakan kode etik profesi tersebut
✓ ASN yang melanggar nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku BerAKHLAK dikenakan sanksi
✓ Penegakan sanksi dilaksanakan oleh Majelis Kode Etik Jabatan ASN  
Kondisi Existing Konsep RPP Manajemen ASN 
• Jabatan ASN terdiri atas pimpinan tinggi,  jabatan administrasi, dan jabatan fungsional
• Setiap Instansi Pemerintah wajib Menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja
• Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana/diploma IV 
 Jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial 
Jabatanmanajerial terdiri atas JPT utama, JPT madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas  
Jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana 
Setiap Instansi Pemerintah menetapkan peta Jabatan di masing-masing unit organisasi yang menggambarkan ketersediaan dan jumlah Jabatan ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah magister
Kewajiban dan Disiplin ASN
Kondisi Existing Konsep RPP Manajemen ASN
Hukuman Disiplin :
Hukuman Disiplin Ringan (Teguran lisan, Teguran Tertulis, Pernyataan Tidak Puas) 
Hukuman Disiplin Sedang (Pemotongan Tunjangan Kinerja  25% selama 6/9/12 bulan)
Hukuman Disiplin (Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, PDHTAPS) 
Hukuman Disiplin : 
Hukuman Disiplin Tingkat Ringan (SP I dan SP II) 
Hukuman Disiplin Tingkat Sedang (Penurunan jabatan dan pembebasan jabatan) 
Hukuman Disiplin Tingkat Berat (PDHTAPS dan PTDH) 
Pertimbangan pemberian hukuman : 
Berat/ringan pelanggaran disiplin 
Dampak pelanggaran disiplin bagi unit. Instansi dan negara 
Faktor yang melatarbelakangi 
Justice collaborator
Hak ASN
Kondisi Existing Konsep RPP Manajemen ASN
Cuti kelahiran anak diberikan sesuai dengan UU KIA dimana ASN pria diberikan cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan 
Cuti bagi PPPK yaitu cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti sakit, cuti bersama, cuti
karena alasan penting 
Cuti untukmelaksanakan ibadah haji masuk dalam kategori cuti karena alasan penting (tidak ada min masa kerja) 
Cuti melahirkan hanya diberikan bagi ASN Wanita 
Cuti bagi PPPK yaitu cuti tahunan, cutimelahirkan, cuti sakit, dan cuti bersama 
Cuti untukmelaksanakan ibadah haji masuk dalam kategori cuti besar (min. masa kerja 5 tahun)
Hak dan Kewajiban ASN
HAK
KEWAJIBAN
1 penghargaan dan pengakuan berupamateriel dan/atau nonmateriel
❑ penghasilan → Gaji atau Upah
❑ penghargaan yang bersifat motivasi → Finansial dan/atau Non  Finansial 
❑ tunjangan dan fasilitas 
▪ tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
▪ tunjangan dan fasilitas individu
❑ jaminan sosial
▪ jaminan kesehatan;
▪ jaminan kecelakaan kerja;
▪ jaminan kematian;
▪ jaminan pensiun; dan
▪ jaminan hari tua.
❑ lingkungan kerja
▪ fisik dan/atau
▪ nonfisik
❑ pengembangan diri
▪ pengembangan talenta dan karier; dan/atau
▪ pengembangan kompetensi.
❑ bantuan hukum.
▪ litigasi; dan/atau
▪ nonlitigasi. Cuti 2
cuti tahunan
cuti besar
cuti sakit
cuti kelahiran anak
cuti karena alasan penting 
cuti bersama
cuti di luar tanggungan negara
1 setia dan taat pada Pancasila, Undang- UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah; 
2 menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; menjaga netralitas; dan 
3 melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN; bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Tidakmentaati Kewajiban → dikenakan pelanggaran  disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. 
❑ Tingkat dari hukuman disiplin terdiri atas : 
▪ hukuman disiplin tingkat ringan; 
▪ hukuman disiplin tingkat sedang; dan 
▪ hukuman disiplin tingkat berat. 
❑ Penjatuhan hukuman Disiplin kepada Pegawai ASN harus didokumentasikan dalamPlatform Digital Manajemen ASN 
❑ mutatis mutandis berlaku untuk calon PNS. 
Perencanaan Kebutuhan 
Kondisi Existing Konsep  RPP Manajemen ASN
• Setiap Instansi menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan mengusulkan kebutuhan  
ASN tahun berikutnya kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya 
• Menteri PANRB menetapkan kebutuhan ASN setiap Instansi Pemerintah berdasarkan 
usulan dari Instansi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN 
• Menteri menetapkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional berdasarkan prioritas nasional dan kemampuan keuangan negara
• Instansi menyusun rincian kebutuhan Pegawai ASN berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN nasional yang ditetapkan oleh Menteri PANRB 
• Dalammenyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN, Instansi juga mempertimbangkan  perkembangan teknologi, efisiensi (anggaran)
dan efektivitas kerja untuk kebutuhan:
a. pengembangan talenta dan karier;
b. pengembangan kompetensi; dan/atau
c. pengadaan Pegawai ASN 16 Kedeputian SDM Aparatur
Pengadaan
Kondisi Existing Konsep RPP Manajemen ASN
• Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu, JPT madya tertentu, dan jabatan fungsional
• PPPK tidak dapatmelamarmenjadi  PNS jika belum menyelesaikanmasa perjanjian kerja minimal 90%
• Pengadaan ASN dilakukan secara serentak dan dilakukan setahun sekali sesuai tahun anggaran
• Belum ada orientasi kepada PPPK
• Pengadaan Pegawai jika kebutuhan ASN tidak terpenuhi setelah dilakukan pengembangan talenta
dan karier dan pengembangan kompetensi 
• Pengadaan PPPK untuk mengisi JPT utama tertentu, 
JPT madya tertentu, JPT Pratama tertentu, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana 
• PPPK dapatmelamarmenjadi PNS jika sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun serta mendapatkan
persetujuan dari pimpinan unit kerja ditempat bekerja saat ini 
• Pengadaan ASN dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan Instansi 
• Instansi Pemerintah dapat memberikan orientasi 18 Kedeputian SDM Aparatur kepada PPPK
Jenis Pengadaan
PENGADAAN PNS
Jabatan pelaksana
Jabatan fungsional
PENGADAAN PPPK
Jabatan Pimpinan
tinggi tertentu diInstansi Pusat tertentu
Jabatan pelaksanaJabatan fungsional
Kriteria pengadaan PPPK: Bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri Instansi Pemerintah baik pusatmaupun daerah dilarangmengangkat pegawaiNon ASN 
Pengelolaan Kinerja
Kondisi Existing Konsep RPP Manajemen ASN
Evaluasi kinerja pegawai belum dikaitkan dengan capaian kinerja organisasi
Tidak ada konsekuensi tertentu bagi pejabat penilai kinerja yang tidak  elakukan pembinaan kinerja kepada pegawainya
Evaluasi kinerja dilakukan tahunan
Evaluasi kinerja pegawai dihubungkan dengan capaian kinerja organisasi Pejabat penilai kinerja wajibmelakukan pembinaan kinerja pegawainyamelalui on going feedback. Jika pejabat penilai
tidakmelakukan, maka ada konsekuensi tertentu
Evaluasi kinerja dilakukan periodik dan tahunan untuk nantinya dihubungkan
dengan pemberian penghargaan dan pengakuan
Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Kinerja Pegawai
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai talent class pegawai Hasil evaluasi kinerja digunakan
sebagai dasar penyesuaian gaji pegawai 
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai dasar penentuan insentif/bonus pegawai Pengembangan Karir dan Pemberhentian