Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II
PENGUMUMAN
NOMOR : 3369/1/HM.01.03/8/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
FORMASI JABATAN FUNGSIONAL GURU SEKOLAH RAKYAT TAHAP II
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
TAHUN ANGGARAN 2025
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: 3229/1/HM.01.03/8/2025, tanggal 3 Agustus 2025 Tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8365/B-KS.04.03/SD/K/2025, tanggal 12 Agustus 2025 perihal tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II
Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan telah dilaksanakan pada tanggal 5 – 8 Agustus 2025 secara daring yang terdiri dari psikotes, tes kemampuan bahasa Inggris, dan wawancara untuk memenuhi kebutuhan guru di 59 (lima puluh sembilan) titik lokasi Sekolah Rakyat Tahap II di seluruh Indonesia;
2. Berdasarkan hasil pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan sebagaimana disebutkan dalam angka 1, daftar nama calon guru/pelamar Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 seluruhnya dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi berdasarkan jabatan yang dilamar sebagaimana dalam lampiran I dan II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat TA 2025
3. Bagi calon guru yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan berkas kelengkapan usul penetapan Nomor Induk PPPK secara elektronik. Pengisian DRH paling lambat tanggal 27 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai 10.000;
b. Melampirkan Ijazah dan Sertifikat Pendidik yang digabungkan dalam satu file format PDF dengan penamaan file (Nama_N IK_No.peserta) dan diunggah dalam laman https://s.kemensos.go.id/xgx maksimal ukuran file 980 kb;
c. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh calon guru dan dibubuhi materai/e-materai Rp.10.000 asli sesuai format lampiran III pengumuman ini;
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku (minimal dari Kepolisian Resort);
e. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
f. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba
dimaksud;
4. Calon guru yang dinyatakan lulus namun tidak mengisi DRH serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas pada waktu yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI dianggap mengundurkan diri;
5. Calon guru yang dinyatakan lulus dan mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri sesuai dengan format lampiran IV yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI, dibubuhi materai/e-materai Rp. 10.000, ditandatangani dan diunggah di laman Panselnas serta disampaikan kepada Panitia Seleksi Instansi Kementerian Sosial RI;
6. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi, sampai dengan pemberkasan usul Nomor Induk PPPK dan di kemudian hari diketahui terdapat keterangan/dokumen calon guru yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Kementerian Sosial RI dapat menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai PPPK;
7. Calon guru harus membaca dengan cermat setiap pengumuman dalam setiap tahapan seleksi. Kelalaian dan kesalahan dalam membaca dan memahami setiap pengumuman dalam setiap tahapan merupakan tanggung jawab calon guru;
8. Keputusan Panitia Seleksi pada setiap tahapan bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat;
9. Calon guru diharapkan untuk selalu mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025;
10. Proses Pengangkatan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya apapun;
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pengadaan PPPK Formasi Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap II di lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2025, dan apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
Demikian pengumuman hasil seleksi kompetensi ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2025
Ketua Panitia Seleksi,
Robben Rico