BKN Minta Instansi Segera Selesaikan Seluruh Proses Seleksi PPPK Ingatkan Batas Akhir Penyelesaian

Jakarta – Humas BKN, Terkait proses seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II 2024 yang telah dilaksanakan, Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto meminta instansi yang telah menyelesaikan proses seleksi wajib segera mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap II. “BKN telah menetapkan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025. Namun berdasarkan data dari Deputi Pelayanan, masih banyak instansi yang belum mengumumkan,” tegas Haryomo dalam pertemuan BKN Menyapa dengan seluruh instansi pemerintah, Rabu (16/07/2025) secara daring.

Merujuk pada ketentuan UU ASN, seluruh proses penetapan dan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK harus selesai paling lambat 01 Oktober 2025. Oleh karena itu, Haryomo mengingatkan jika masih ada instansi yang belum mengumumkan, maka dikhawatirkan tidak akan memenuhi target waktu yang telah ditentukan pemerintah. “Kami kembali mengingatkan kepada seluruh instansi agar segera mengumumkan hasil seleksi yang telah selesai diolah. Ini penting agar proses penetapan NI PPPK tidak melampaui waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.

Haryomo juga menjelaskan bahwa penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Pemerintah wajib menuntaskan penataan tenaga honorer agar ke depan bisa melanjutkan kebijakan pembinaan ASN secara nasional. Saat ini, BKN tengah menyusun roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu, sehingga diharapkan seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat segera diangkat sebagai ASN, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pada kesempatan yang sama, Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Kepegawaian, Aris Windiyanto menyampaikan bahwa seleksi PPPK Tahap I dan II telah selesai dilaksanakan, dan sebagian peserta Tahap II sudah memperoleh Nomor Induk PPPK dan mulai bekerja.

Namun berdasarkan data BKN per-16 Juli 2025 masih ada beberapa instansi yang belum selesai, diantaranya:

1. Ada 18 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk jabatan fungsional dan teknis;
2. Ada 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi kesehatan;
3. Ada 19 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK Tahap II untuk formasi guru.

Lebih lanjut Aris menyampaikan bahwa terdapat 20 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menunda atau belum menyelesaikan pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II secara keseluruhan. Secara keseluruhan, 21 instansi belum mengumumkan hasil seleksi PPPK, baik sebagian maupun seluruh formasi. “Kami harap penyelesaiannya dapat segera dipercepat. Sesuai arahan Presiden melalui MenPAN-RB, TMT PPPK paling lambat adalah 1 Oktober 2025,” ujar Aris.

Ia juga menegaskan bahwa batas waktu usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Jika melewati batas waktu tersebut dan belum juga diumumkan, BKN akan memberlakukan pemblokiran seluruh layanan kepegawaian terhadap instansi terkait.

Aris mengingatkan bahwa jika ada perubahan seperti peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi syarat, maka instansi harus segera melaporkannya agar bisa diproses dan diumumkan kembali oleh BKN. “Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman. Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tutupnya.

Penulis/foto: ald
Editor: des

Source : Bkn