MENTER! DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
Yth. 1. Gubernur.2. Bupati/Wali Kota. di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN NOMOR 800.1.2.2/3308/SJ
TENTANG
PELAKSANMN SELEKSI PENERIMAAN CALON PRAJA INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI TAHUN 2025
Kementerian Dalam Negeri memberikan kesempatan bagi putra/putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) lnstitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota:
1. SPCP IPDN Tahun 2025 akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pendaftaran peserta Calon Praja IPDN Tahun 2025 dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran calon Siswa-Siswi/Taruna- Taruni pendidikan tinggi kedinasan pada tanggal 29 Juni 2025 s.d.18 Juli 2025;
b. pendaftaran dilakukan https:l/dikdin.bkn.go.id/;
secara online/daring melalui tautan
c. persyaratan dan jadwal SPCP IPDN Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini; dan
d. pemberitahuan terkait lokasi pelaksanaan tes, perubahan jadwal tahapan seleksi dan informasi lainnya terkait pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 dapat dilihat pada tautan https://spcp.ipdn.ac.id.
2. Menyebarluaskan informasi, sosialisasi, dan memfasilitasi kelancaran pendaftaran dan pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025.
3. Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025 tidak dipungut biaya, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Oasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SKD dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata cara pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada tautan https:/ldikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.
4. Biaya SPCP IPDNTahun 2025 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 .
5. Dalam hal terdapat pihakloknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi Calon Praja IPDN Tahun 2025 dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah tidak benar dan termasuk dalam delik penipuan.
6. Pengaduan terhadap proses pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2025 dapat disampaikan melalui:
a. Pos-el spcpipdn@ipdn.ac.id dan/atau humas@ipdn .ac.id selama pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2025; dan
b. Call Center SPCP IPDN Nomor 0-804-1-700-700 pada jam kerja selama masa pendaftaran SPCP IPDN.Demikian untuk menjadi perhatian.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2025
Menteri Dalam Negeri, ttd
Muhammad lito Karnavian
Tembusan:- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.