Lokasi, Jadwal, Ketentuan dan Materi Pokok Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap Kedua PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut :
Pengumuman Lokasi, Jadwal dan Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
__________________________________________________________________________________________
Salam Rakan Aceh, peserta seleksi PPPK Tahap II 👋
Kami informasikan bahwa Jadwal ujian CAT PPPK Tahap II sudah dapat dicek melalui akun SSCASN masing-masing.
Silakan login dan pastikan Rakan sudah mengetahui jadwal pelaksanaan ujian masing-masing.
Informasi lokasi ujian dan surat pengumuman pelaksanaan akan segera diumumkan. Secara umum, ketentuan ujian masih sama seperti pada Tahap I.
#bkaaceh #pppktahap2 #badankepegawaianaceh #pemerintahaceh #pppk
UPDATE INFO PPPK 2024 Tahap II
Lokasi, Jadwal, Ketentuan dan Materi Pokok Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap II PPPK Pemerintah Aceh Tahun 2024 dapat diunduh melalui link berikut
____________________________________________________________________________________________
PEMERINTAH ACEH
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Jln. Tgk. Malem Nomor 2 Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh Kode Pos 23121
PENGUMUMAN
Nomor : 800.1.2.2/009/PPPK/2025
TENTANG
LOKASI, JADWAL DAN KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
TAHAP KEDUA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan merujuk pada Surat
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara Nomor:
6155/B-KS.04.01/SD/E/2025 tanggal 11 April 2025 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK
T.A. 2024 Tahap II di Lokasi Dalam Negeri, maka diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Kompetensi Tahap Kedua PPPK di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2024 dilaksanakan
dengan menggunakan CAT-BKN pada lokasi dan jadwal berdasarkan pembagian sesi masing-masing
peserta sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
2. Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian melalui akun masing-masing peserta pada website
https://sscasn.bkn.go.id.
3. Alamat lokasi ujian dan jadwal sesi peserta juga wajib dilihat pada Kartu Peserta Ujian masing-masing.
4. Ketentuan bagi peserta Seleksi Kompetensi antara lain sebagai berikut:
a. Kewajiban bagi peserta ujian terdiri dari:
1) WAJIB menggunakan pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Bagi Laki-laki, menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa
motif/corak, celana kain hitam polos tanpa motif/corak dan sepatu formal berwarna hitam
(baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan);
b) Bagi Perempuan, menggunakan kemeja berwarna putih lengan panjang polos tanpa
motif/corak/renda dan bukan jas/blouse, rok kain hitam polos tanpa motif/corak/renda,
jilbab berwarna hitam khusus yang menggunakan jilbab dan sepatu formal berwarna hitam
(baju kaos, celana jeans dan sandal/sepatu sandal tidak diperkenankan).
2) WAJIB membawa:
a) KTP elektronik Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku;
b) Kartu Peserta Ujian Seleksi (Bukan Kartu Informasi Akun atau Bukan Kartu Pendaftaran
SSCASN 2024) yang dicetak dengan printer berkualitas baik agar pas foto dan barcode
dapat terlihat/terbaca pada saat registrasi dan tidak perlu dilaminating agar PIN UJIAN
dapat dituliskan oleh petugas; dan
c) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).
3) WAJIB hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menitsebelum pelaksanaan seleksi dimulai
sesuai jadwal pembagian sesi masing-masing peserta.
b. Larangan bagi peserta ujian terdiri dari:
1) DILARANG membawa perhiasan, kalung, cincin, anting, bros, ikat pinggang, dompet, buku,
catatan, jam tangan, kalkulator, handphone, gawai atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam
bentuk apapun, serta senjata api/tajam atau sejenisnya;
2) DILARANG membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi CAT;
3) DILARANG menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
4) DILARANG bertanya atau berbicara dengan sesama peserta dan menerima/memberikan
sesuatu dari/kepada peserta lain selama seleksi berlangsung;
5) DILARANG keluar ruangan seleksi CAT, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
6) DILARANG merokok di ruangan seleksi CAT dan di lingkungan BPSDM Aceh;
7) DILARANG menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
8) DILARANG melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
c. Sanksi bagi peserta ujian terdiri dari:
1) Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi yang telah ditentukan tidak diperkenankan
masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
2) Peserta yang tidak membawa dokumen yang telah ditentukan (KTP dan Kartu Peserta Ujian
Seleksi) tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
3) Peserta yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan larangan
yang telah ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dibatalkan sebagai peserta
seleksi atau dikenankan sanksi diskualifikasi atau dianggap gugur.
5. Pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagai berikut:
7. Seleksi Kompetensi PPPK dengan menggunakan metode CAT-BKN meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis, terdiri dari 90 (sembilan) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, terdiri dari 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, terdiri dari 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara, terdiri dari 10 (sepuluh) butir soal.
8. Khusus peserta yang melamar jabatan Pengelola Umum Operasional, meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis, terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial, terdiri dari 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, terdiri dari 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara, terdiri dari 10 (sepuluh) butir soal.
9. Pembobotan nilai Seleksi Kompetensi PPPK yaitu:
a. Untuk materi soal seleksi kompetensi teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau
tidak menjawab bernilai 0 (nol);
b. Untuk materi soal seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural dan wawancara, bobot jawaban
benar paling tinggi bernilai 4 (empat) dan paling rendah bernilai 1 (satu) serta tidak menjawab
bernilai 0 (nol).
10. Penentuan kelulusan peserta mempedomani ketentuan yang diatur oleh MENPAN-RB dan hasil
kelulusannya ditetapkan oleh Panselnas serta diumumkan melalui akun SSCASN masing-masing peserta
serta website https://bka.acehprov.go.id.
11. Khusus peserta Seleksi Kompetensi di Lokasi The Pade Hotel Banda Aceh, dilarang membawa
kendaraan pribadi karena tidak tersedia parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga
peserta diantar (drop off) pada tempat yang ditentukan.
12. Bagi peserta Seleksi Kompetensi yang melaksanakan ujian pada lokasi lainnya wajib mengikuti
ketentuan dan tata tertib yang berlaku pada lokasi ujian tersebut.
13. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Aceh Tahun
2024 yang ada di website resmi Panitia Seleksi melalui website https://bka.acehprov.go.id, kelalaian
pelamar dalam mengikuti, membaca serta memahami informasi dan pengumuman dari Panitia
merupakan tanggung jawab pelamar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.
Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada Tanggal : 24 April 2025
PANITIA SELEKSI PENGADAAN ASN
PEMERINTAH ACEH TAHUN 2024
Ketua,ABD. QAHAR, S.Kom, MM