Jadwal Seleksi Kompetensi
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK
Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-561 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 TAHAP I.
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan
Telepon: (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222, Faksmile: (021) 525 3159
Laman: www.kemenkumham.go.id, Pos-el: birosdmkumham@gmail.com
PENGUMUMAN
NOMOR SEK-KP.02.01-561
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
PADA SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2024 TAHAP I
Menindaklanjuti Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-498 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, Pengumuman Nomor: SEK-KP.02.01-509 tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024, dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 10331/BKS.04.01/SD/E/2024 tanggal 26 November 2024 hal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 1 di Lokasi Dalam Negeri, dengan ini diinformasikan hal-hal terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
I. PESERTA, JADWAL, DAN TEMPAT PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 yang nama dan nomor Pesertanya tercantum dalam LAMPIRAN pengumuman ini adalah Peserta yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT);
2. Jadwal, tempat, dan pembagian sesi pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana tercantum pada lampiran pengumuman ini;
3. Peserta WAJIB hadir dan mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan jadwal, tempat, dan sesi yang telah ditentukan oleh Panitia;
4. Peserta tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan jadwal, tempat, dan sesi yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun. \
II. MATERI DAN SISTEM PENILAIAN SELEKSI KOMPETENSI
Materi Seleksi Kompetesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Jabatan Fungsional juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, meliputi:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
a. Seleksi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Teknis terdiri dari 90 (sembilan puluh) butir soal;
c. Nilai paling tinggi sebesar 450 (empat ratus lima puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol).
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
a. Seleksi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial terdiri dari 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompe tensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180 (seratus delapan puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
a. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan;
b. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari 20 (dua puluh) butir soal;
c. Nilai kumulatif merupakan gabungan antara nilai Seleksi Kompetensi Manajerial dan nilai Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, dengan nilai paling tinggi sebesar 180 (seratus delapan puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
4. Wawancara
a. Seleksi Kompetensi dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilaksanakan dengan wawancara berbasis komputer;
b. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas meliputi beberapa aspek yaitu kejujuran, komitmen, keadilan, etika, dan kepatuhan;
c. Wawancara terdiri dari 10 (sepuluh) butir soal;
d. Nilai paling tinggi sebesar 40 (empat puluh), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
III. KRITERIA KELULUSAN SELEKSI KOMPETENSI
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi adalah Peserta memperoleh peringkat terbaik dari masing-masing kebutuhan jabatan.
IV. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI
1. Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
2. Peserta mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.
3. Peserta WAJIB hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi dimulai;
V. LAIN-LAIN
1. Peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan bagi pengantar dan/atau orang tua Peserta dilarang masuk serta menunggu di lokasi ujian;
2. Biaya transportasi dan akomodasi Peserta selama mengikuti kegiatan Seleksi Kompetensi menjadi tanggung jawab masing-masing Peserta;
3. Bagi Peserta yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR;
4. Bagi Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Peserta;
5. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 tidak dipungut biaya;
6. Kelulusan Peserta adalah prestasi Peserta sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
7. Kesalahan dan/atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Peserta;
8. Keputusan Panitia bersifat FINAL dan tidak dapat diganggu gugat;
9. Peserta agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birosdmsetjenkumham.
10. Peserta dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan yang disertai dengan bukti pendukung pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 melalui layanan Helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp pada nomor: +62878 4030 2006.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik.
Jakarta, 29 November 2024
Sekretaris Jenderal,
Nico Afinta